Kewajiban Calon Jamaah Haji Plus:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran dan Surat Kuasa yang telah disediakan oleh Perusahaan
Penyelenggara secara lengkap dan jelas
2. Melengkapi dokumen:
- Foto Copy KTP 5 (lima) lembar
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 2 (dua) lembar
- Foto Copy Surat Nikah Bagi Suami Istri 2 (dua) lembar
- Paspor dengan nama 3 (tiga) kata seperti: Muhammad Rafi Zakwan
- Foto Copy Akte Lahir Bagi Anak
- Pas Foto: 3 x 4 = 40 lembar
4 x 6 = 10 lembar
dengan persyaratan:
- Latar belakang putih , 85% ukuran kepala/wajah
- Posisi wajah/muka difoto tidak boleh miring
- Wanita : memakai kerudung / jilbab berwarna
3. Memberikan Uang:
- Pendaftaran ke Baitussalam: US$ 1000
- Setoran Awal DEPAG sebesar US$ 4000
Untuk Pendaftaran Calon Jamaah Haji Plus ke DEPAG guna mendapatkan Nomor Porsi Haji dan
masuk dalan Daftar Tunggu (Waiting List) Calon Jamaah Haji Plus.
Perlu difahami bahwa DEPAG dalam menentukan Jamaah Haji Plus yang berangkat di setiap
tahunnya berdasarkan waktu pendaftaran calon jamaah haji plus ke DEPAG dimana siapa yang
mendaftar lebih dulu maka dialah yang diputuskan DEPAG untuk melaksanakan haji lebih dulu.
Maka dari itu sangat penting bagi siapa saja yang ingin melaksanakan Ibadah Haji Plus untuk
bersegera mendaftar ke DEPAG. Dan Baitussalam yang akan mengurus semua proses
pendaftaran ke DEPAG tersebut setelah melakukan pendaftaran ke Baitussalam
4. Melunasi sisa pembayaran biaya haji selambat-lambatnya setelah mendapatkan pemberitahuan
kepastian waktu berangkat haji dari DEPAG. Bila Biaya Haji Plus pada tahun keberangkatan US$
7500, karena sudah membayar Uang Pendaftaran ke Baitussalam sebesar US$ 1000 dan ke
DEPAG sebesar US$ 4000 maka sisa pembayaran yang harus dilunasi adalah sebesar US$ 2500.
5. Calon Jamaah Haji Plus diwajibkan mengikuti manasik yang diadakan oleh penyelenggara sebelum
keberangkatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar