Rabu, 22 Juni 2011

Ifrod, Qiran dan Tamattu'

Di dalam kita menjalankan  ibadah haji, harus diketahui dan dipahami terlebih dahulu apakah akan mengerjakan haji ifrad, qiran ataukah tamattu’





Haji Ifrad adalah mengerjakan haji saja tanpa umroh, dalam hal ini tidak terkena kewajiban membayar dam.


Haji qiran sendiri adalah mengerjakan ibadah haji sekaligus umroh dalam satu niat. Artinya ketika ihram niatnya sekaligus melaksanakan haji dan umroh (dibarengkan). Bagi yang melaksanakan haji qiran diwajibkan membayar dam.


Adapaun Haji tamattu’ adalah mengerjakan ibadah umroh terlebih dahulu, setelah itu tahallul, barulah mengerjakan haji. Umumnya jamaah Indonesia mengerjakan haji tamattu’, karena biasanya mereka datang beberapa hari sebelum ibadah haji dilaksanakan, makanya umroh terlebih dahulu, baru pada saat masuk hari H (9 Dzul Hijjah) barulah ihram kembali untuk niat melakukan haji. Adapun bagi yang melaksanakan haji tamattu’ terkena kewajiban membayar dam.



Sumber : http://ibadahhaji.wordpress.com