Rabu, 27 Maret 2013

Astaga Masa Tunggu Haji Plus kini 6 tahunan

haji plus

Astaga msasa tunggu haji plus kini 6 tahunan, kabar ini datangnya langsung dari Khoirizi selaku Kasubdit Pembinaan Haji khusus Kementerian Agama.Jumlah daftar tunggu program haji reguler mencapai  dua juta orang, jumlah ini sudah termasuk  haji khusus atau haji plus dengan jumlah daftar tunggunya kini sudah mencapai 76 orang.Padahal kuota jamaah haji khusu tersebut hanya 17 ribu orang saja, sehingga masa tunggu keberangkatan yang dulunya hanya 2-3 tahun, kini sudah menjadi 6-7 tahun.

Pada kesempatan yang sama, Khoirizi menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada apabila ada oknum travel atau perorangan yang menawarkan bisa mempercepat keberangkatan menuju tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji." Jangan sekali-kali percaya kepada oknum siapapun yang menawarkan bisa mempercepat pergi haji plus lebih cepat." berikut ini kutipan dari Khoirizi saat jumpa pers bersama wartawan di Jakarta ( 20/3 )

menurut Khairizi, salah satu kiat untuk mengatasi permasalahan dari pihak yang menawarkan percepatan keberangkatan haji plus atau reguler tersebut adalah agar para calon jamaah haji yang menyetorkan sejumlah uang kepada oknum tersebut meminta bukti uang yang sudah disetorkan kepada Bank terkait, karena dari situlah kita akan mendapatkan nomor antrian, sehingga bisa diketahui kapan tahun keberangkatannya.

Menurut beliau juga, mengingat jumlah antrian yang sangat banyak dan tinggi, maka tidak memungkinkan pemebrangkatan haji plus atau reguler lebih cepat dari normalnya, " ini tidak realistis, masyarakat diharpkan tidak gampang percaya dengan janji-janji disampaikan baik itu oleh para ustadz, kiai, bahkan oleh pihak atau oknum dari Depag itu sendiri.

Mengenai haji plus atau haji khusus, beliau juga mengingatkan bahwa pelayanan haji plus itu berbeda dengan pelayanan haji reguler, karena hal ini disesuaikan dengan biaya yang harus dikeluarkan. " Biaya termurah haji plus itu sebesar $ 7000, Jadi apabila ada yang menawarkan harga dibawah itu,berati dia sudah melanggar aturan, dan akan diberikan sanksi", ujar Khorizi.

Dan jika adapun, jamaah tidak akan mendaptkan pelayanan yang maksimal, bahkan tidak sedikit jamaah yang terlantar dan tidak mendaptkan perhatian dan penanganan dari pihak penyelenggara.

Menurut Khairizi juga," apabila nantinya kedpatan penyelenggara yang melakukan pelamggaran itu, maka akan ditindak tegas, dimulai dari sanksi peringatan,pembekuan, bahkan bila diperlukan akan dicabut izin umrah dan haji plus nya.

Dan apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh perusahaan travel umroh dan haji plus ilegal,lanjut beliau, maka mengacu pada KUHP." Berdasarkan laporan masyarakat kepada pihak berwajib yang didukung dengan bukti dan fakta hukum maka dapat dituntut hukum pidana dan atau perdata," Jelas beliau.

Terima kasih anda telah membaca artikel masa tunggu haji plus kini 6 tahunan, dengan membaca artikel ini diharapkan para calon jamaah haji plus bisa lebih mempersiapkan diri dalam merencankan ibadah haji, mengingat daftar tunggu haji plus yang cukup lama, terutama mereka yang sudah lansia agar berfikir dua kali bila ingin melaksamkan ibadah haji, selain faktor umur juga faktor fisik atau kesehatan yang harus menjadi pertimbangan utama.


Source : haji.kemenag.go.id


3 komentar:

  1. Mudah-mudahan tidak mempengaruhi keinginan jamaah untuk tetap beranggkat menunaikan rukun islam yang ke 5 walaupun daftar tunggunya cukup lama

    BalasHapus
  2. gila lama banget ya harus nunggu 6 tahun, kayanya mau naek haji aja susah banget

    BalasHapus
  3. Solusi bagi lansia yang menunggu daftar tunggu yang cukup lama, adah dengan melaksankan umroh atau haji kecil. semoga berkah

    BalasHapus