Jumat, 08 Maret 2013

Pentingnya Memilih Biro Travel Umroh Yang Berizin

travel umroh
Pentingnya Memilih Biro Travel Umroh Yang Berizin – Sengaja artikel yang berjudul “Pentingnya Memilih Biro Travel Umroh Yang Berizin” ini kami tulis sekedar untuk membuka kembali ingatan anda tentang terlantarnya ratusan jamaah salah satu biro travel umroh yang terjadi baru-baru ini. Sungguh kejadian yang tidak diharapkan, ketika harapan untuk menunaikan ibadah umroh dengan aman dan lancar berakhir dengan kesedihan yang sangat mendalam. Apalagi perjalanan umroh tersebut dilakukan bersama keluarga. Tak terbayangkan bagaimana perasaan jamaah umroh yang telah ditelantarkan oleh biro-biro travel umroh yang bengal tersebut.

Mengapa Biro Travel Umroh tersebut terlantar?

Salah satu penyebab terlantarnya jamaah umroh adalah masalah perubahan penerbangan dan jadwal keberangkatan. Jadwal penerbangan yang tidak pasti membuat jamaah umroh yang berjumlah ratusan orang harus mengalami ketelantaran di beberapa tempat. Yang paling tidak mengenakkan adalah mereka, para jamaah umroh, terlantar saat sedang melaksanakan ibadah umroh di mekah.

Biro Travel apa Yang menelantarkan para jamaah umroh?

Umumnya, Biro travel yang menelantarkan ratusan jamaah umrah tersebut adalah para penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak mengantongi izin dari depag. Seperti yang sudah diketahui, ada 840 orang lebih terlantar saat mereka sedang  melaksanakan ibadah umrah di Mekah. Penyebab terlantarnya mereka adalah jadual keberangkatan yang tidak pasti dan ketidak layakan akomodasi yang didapat oleh jamaah umroh saat mereka berada di Arab Saudi. Terkait  masalah  ini, Kementerian Agama (Kemenag) sudah menindak lanjuti permasalahan ini dengan memanggil para penyelenggara umrah yang ternyata tidak memiliki izin menyelenggarakan perjalanan umroh tersebut. Pemanggilan ini dilakukan agar penyelenggara perjalanan umroh yang telah melakukan tindakan yang kurang menyenangkan ini untuk bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Pihak Kemenag mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak kanwil kemenag dan kedubes-kedubes di luar negeri untuk mengidentifikasi masalah jamaah umrah di dalam dan luar negeri. Selain itu, mereka juga mengimbau pada masyarakat agar menggunakan travel-travel umroh resmi yang dapat diakses dari situs kemenag, yakni www.kemenag.go.id. Atas permasalahan yang sering terjadi dari tahun ke tahun ini, pihak Kemenag menyatakan akan menindak dan mencabut izin PPIU yang terbukti melanggar ketentuan.

Pentingkah memilih Biro travel Umroh yang sudah berizin?

Jawabannya adalah sangat penting. Karena biro travel umroh yang sudah memiliki izin dari kemenag biasanya menyelenggarakan perjalanan umroh atau haji berdasarkan prosedur-prosedur yang sudah ditentukan oleh pemerintah (baca: kemenag). Setiap tahunnya pihak kemenag melakukan beberapa pengawasan-pengawasan terhadap travel haji dan umrah berizin. Beberapa pengawasan tersebut di antaranya, pemantauan rencana kerja biro travel, pemantauan perjanjian pelayanan haji dan umrah antara pengelola travel dan jamaah, pendataan travel haji umrah sebelum penyelenggaraan operasional ibadah haji dan pemanggilan semua travel yang terdaftar untuk evaluasi pasca penyelenggaraan operasional ibadah haji. Insya Allah, melalui pengawasan yang ketat dan berkala ini, travel umroh yang terdaftar amanah dan bertanggung jawab serta siap dalam menyelenggarakan perjalanan umroh dan haji.

Harapan kedepannya, Semoga kejadian terlantarnya para jamaah umroh tidak terulang lagi. Sebelum melakukan pendaftaran umroh, hendaknya calon jamaah umroh sudah memastikan bahwa travel umroh yang dipilih adalah travel umroh yang sudah memiliki izin dari kemenag, bukan biro penyelenggara perjalanan umroh abal-abalan alias tidak mengantongi surat izin. Surat perizinan menyelenggarakan perjalanan umroh bisa dilihat di website Depag atau bisa bertanya langsung ke travel yang bersangkutan. Demikian artikel yang berjudul " Pentingnya Memilih Biro Travel Umroh Yang Berizin" kami sajikan. Wassalam

Ijin Ibadah Haji Khusus Depag RI No. D/400Ijin Umroh Depag RI No. D/156

1 komentar: