Jumat, 10 Mei 2013

Hati-Hati Daftar Haji Non Kuota

Pengertian haji non kuota

haji non kuota 2013

Haji Non Kuota – Tiga kata ini sering muncul saat musim bulan haji tiba. Haji non kuota atau sering disebut haji ilegal ini menjadi pilihan terakhir bagi hamba Allah yang ingin segera melaksanakan perjalanan ibadah haji tanpa melakukan pendaftaran secara resmi melalui Sistem Informasi & Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Siskohat merupakan prosedur yang telah diberlakukan Kementerian Agama RI sebagai peraturan yang harus dijalani oleh setiap calon jamaah haji. Calon jamaah haji yang sudah terdaftar namanya melalui sistem SISKOHAT akan melakukan pemberangkatan perjalanan haji sesuai dengan nomor porsi yang telah didapat dari sistem SISKOHAT. Sementara calon jamaah haji non kuota sendiri tidak melakukan pendaftaran secara resmi melalui Kementerian Agama (Kemenag). Artinya jalan jamaah haji ilegal ini tidak memiliki nomor porsi sebagaimana yang diperoleh calon jamaah haji kuota. Sehingga jamaah haji yang namanya di luar kuota pemerintah tersebut tidak melakukan pemberangkatan secara resmi di tempat-tempat pemberangkatan jamaah haji yang sudah resmi ditentukan oleh pemerintah.

Perbedaan Haji Kuota dan Haji Non Kuota

Dari pembahasan di atas, dapat ditarik perbedaan-perbedaan yang mendasar antara haji kuota dan haji non kuota. Beberapa perbedaan antara haji resmi dan haji ilegal ini adalah sebagai berikut: 

1. Calon jamaah haji non kuota tidak memperoleh nomor porsi sebagaimana yang didapat oleh haji khusus dan haji reguler. Untuk diketahui bahwa nomor porsi adalah bukti legal jamaah haji yang telah terdaftar namanya di Depag.Untuk mengetahui nomor porsi pemberangkatan perjalanan haji, jamaah dapat mengeceknya di http://haji.kemenag.go.id seperti yang ditunjukkan oleh gambar berikut ini.

Nomor Porsi Haji


2. Haji non kuota tidak mendapatkan DAPIH (Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji). DAPIH merupakan dokumen pengendali bagi jama'ah haji yang terdiri dari identitas jama'ah haji yang terdiri dari 12 lembar. Fungsi Dapih adalah sebagai alat kontrol administrasi operasional jama'ah haji. Biasanya Dapih dilakukan oleh instansi yang berwenang baik di tanah air maupun di Arab Saudi. Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH) yang ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan digabungkan bersama Paspor jama'ah haji ini digunakan untuk exit/entry imigrasi, pendataan pembayaran maktab wukala, naqobah, pendataan kementerian Haji Arab Saudi, serta pendataan Konsulat Jenderal RI.
DAPIH


3. Haji ilegal tidak mendapatkan identitas resmi jamaah haji yang berupa gelang perak yang berisikan nama, nomor kloter, dan nomor paspor. 

Mengapa memilih haji non kuota?

Hamba Allah mana yang tidak ingin melakukan perjalanan ibadah haji? Siapapun dan apapun profesinya, mampu melaksanakan ibadah haji adalah impian setiap muslim, tak terkecuali masyarakat muslim Indonesia. 

Namun tidak mudah melakukan perjalanan ibadah haji, apalagi di Indonesia. Mengapa? Karena daftar tunggu haji sekarang ini sangat panjang, rentangnya dari 7 tahun sampai 13 tahun. Faktor inilah yang memicuh calon jamaah untuk bisa segera berangkat haji. Berapa pun biaya haji yang harus dikeluarkan, dari puluhan juta sampai bahkan ratusan juta sekalipun tak menjadi halangan bagi mereka yang sangat ingin melaksanakan haji tahun itu juga. 

Siapa yang mengorganisir jamaah haji non kuota?

Biasanya jamaah haji non kuota diorganisir beberapa orang Indonesia yang sudah lama tinggal di Arab Saudi, khususnya mereka yang sudah pernah melakukan ibadah haji beberapa kali. Sehingga mereka sangat tahu betul bagaimana cara booking hotel di Madinah dan Makkah dan cara mendapatkan visa haji dengan mudah dari Kedubes Arab Saudi. 

Masalah-masalah Daftar Haji Non Kuota

Namun seiring dengan berjalannya waktu, haji non kuota menimbulkan permasalahan-permasalahan baik di dalam negeri maupun saat berada di kota Mekah AL-Mukarromah. Di dalam negeri, haji non kuota disinyalir telah menjadi komoditi perdagangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sedangkan permasalahan-permasalahan haji non kuota saat di tanah suci adalah sebagai berikut:

1. ketidakpastian pemondokan

2. kesulitan memperoleh katering serta transportasi selama menjalankan ritual ibadah haji. 
Kemungkinan lain yang dihadapi calon jemaah haji non kuota adalah gagal berangkat meski sudah membayar jutaan rupiah ke biro tidak resmi.

Sikap terkini Pemerintah Terhadap Haji Non Kuota

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemenag, gencar mensosialisasikan pentingnya mengikuti aturan dan tata-tertib dalam melakukan pendaftaran haji. Salah satunya adalah imbuhan kepada masyarakat untuk lebih sabar menunggu daftar antrian pemberangkatan haji. Pihak Kemenag juga sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang memilik keterkaitan dengan proses pemberangkatan perjalanan haji. Menurut pemerintah, sampai saat ini masyarakat rata-rata belum memahami apa itu haji kuota dan haji non kuota. Pihak Kemenag juga menambahkan bahwa faktor kurang sabarnya masyarakat muslim Indonesia telah menjadi pemicu maraknya perjalanan haji non kuota. 

Kesimpulan

Masyarakat muslim yang berencana menunaikan ibadah haji semestinya tidak tergiur oleh tawaran memperoleh visa haji dengan cara-cara yang mudah dari biro-biro travel haji. Langkah yang semestinya dilakukan bila ada tawaran seperti itu adalah dengan mengecek izin penyelenggara ibadah haji khusus, yaitu dengan mendatangi kantor perwakilan Kemenag di provinsi tempat dia tinggal atau dengan cara membuka website Kemenag di www.kemenag.go.id.

Demikian artikel Hati-Hati Daftar Haji Non Kuota kami sampaikan. Semoga dapat memberi manfaat bagi masyarakat muslim yang ingin melakukan perjalanan haji. Harapan kami, semoga masyarakat muslim Indonesia melakukan perjalanan haji secara resmi melalui Kementrian Agama (Kemenag) agar mendapatkan kenyamanan dan menghindari hal-hal buruk yang mungkin bisa terjadi . Wassalam 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar