Rabu, 29 Mei 2013

Aturan Main pada Haji ONH Plus

Haji ONH Plus
Aturan main Pada Haji ONH Plus ini harus diketahui oleh para jamaah haji ONH Plus atau calon jamaahnya, mengingat musim haji tahun 2013 ini akan segera tiba.Sudah menjadi suatu hal yang lumrah, setiap musim haji akan tiba, selurh calon jamaah haji yang kuota nya sudah masuk di tahun 2013 ini disibukkan untuk mempersiapkan diri atau mempersiapkan segala sesuatunya.Selain Calon jamaah yang sibukm para penyelenggara haji pun mulai disibukkan dengan aktifitas penyelnggaraan haji, baik itu haji reguler maupun haji ONH Plus.


Akomodasi dan pelayanan maksimal kepada jamaah merupakan hal yang sangat penting dalam setiap penyelenggaraan haji. Untuk itu segala sesuatunya haruslah dipersiapkan dengan sangat matang baik oleh calon jamaah itu sendiri maupun para penyelenggara haji atau travel haji plus  dan hasruslah diatur dan dipersiapkan dengan sedemikian rupa agar pelaksanaan haji dari awal sampai akhitr berjalan dengan baik dan para Calon tamu Allah bisa melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman dan khusu'

Sebenarnya kementerian Agama Republik Indonesia sejak tahun 2013 sudah menetapkan standard Pelayanan Minimal ( SPM) untuk program haji ONH Plus. "Travel dan penyelenggara Haji ONH Plus harus mengacu pada pelayanan minimal," ungkap Wakil Sekjen Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah ( HIMPUH ), Muhammad Hasan.

Menurut Muhammad Hasan, dahulu sebetulnya sudah ada  aturan main pelayanan jamaah haji khusus, namun hanya dalam bentuk keputusan dirjen. Dan sejak dua tahun ini, baru dibuat yang lebih bagus lagi yakni standar pelayanan minimal untuk haji Haji ONH Plus atau haji khusus

Ia menjelaskan SPM ini dibuat berdasarkan usulan dari asosiasi haji yang diminta oleh Kementerian Agama RI. “SPM  mengacu pada pelayanan yang aman dan nyaman, sehingga tidak ada saling curiga,” ujarnya.

Berikut ini Standard Pelayanan Minimal ( SPM ) Haji ONH Plus

  • Hotel yang akan digunakan oleh para jamaah haji ONH Plus minimal hotel yang berbintang 4
  • Jarak Hotel menuju Mekkah ( Masjidil Haram ) maupun Madinah ( Masjidf Nabawi ) maksimal jarak terjauh adalah 500 meter
  • Untuk isi kamar hotel sendiri maksimal 4 jamaah untu setiap kamarnya
  • Untuk Hotel transit sambil  menunggu tanggal 9 zulhijjah juga isi kamarnya maksimal 6 orang
  •  Untuk maskapai penerbangan diperbolehkan menggunakan peswat transit, asalkan masih menggunakan maskapai yang sama
  • Untuk jumlah hari tinggal di tanah suci tidak boleh lebih dari 25 hari, untuk di Mekkah minimal 5 malam dan untuk di Madinah minimal dua malam
  • Untuk maslah konsumsi jamaah haji ONH Plus haruslah menggunakan sistem prasmanan

SPM ini juga mengatur tentang  masalah konsumsi di Arafah dan Mina, harus dalam bentuk prasmanan, SPM ini akan ada batas minimal. Jika gagal dalam menyelenggarakan haji dengan batas-batas minimal tersebut, maka akan ada sanksi. “Mulai dari pemberitahuan sampai pencabutan izin,

 


Demikian Informasi Aturan Main pada haji ONH plus yang tertuang dalam Standard Pelayanan Minimal ( SPM ) yang sudah diatur dengan sedemikan rapihnya oleh Depag dalam hal ini Dirjen Umrah dan Haji RI. mudah-mudahan dengan ditetepkan SPM ini, jamaah haji ONH plus Indonesia dapat melaksanakan ibdah haji dengan tenang, aman, nyaman dan khusu' sehingga nanti saat kembali  ke tanah air menjadi haji yang mabrur dan maqbul.
 
Source : http://www.jurnalhaji.com/berita/aturan-main-untuk-haji-khusus/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar