Rabu, 10 April 2013

Cara Daftar Haji Depag Tahun 2014

cara daftar haji
Cara Daftar Haji Depag Tahun 2014 terutama untuk haji reguler ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak calon jamaah haji baik reguler maupun haji plus yang belum mengetahui cara daftar haji ini. Pada dasarnya daftar haji reguler maupun haji plus muaranya sama, yaitu melalui kantor Departemen agama dalam hal ini Dalam hal ini Dirjen Haji dan Umroh. Cara daftar haji Depag ini harus benar-benar dipahami oleh setiap calon jamaah haji agar para tamu Allah tidak mengalami kesulitan atau hal-hal yang tidak diinginkan baik sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan ibadah haji

Tata Cara Daftar  Haji Depag

a. Waktu dan Tempat Daftar Haji 

biasanya waktu pendaftaran haji bisa dilakukan setiap hari senin - jumat pada jam kerja, sementara tempat pendaftaran haji dilakukan di Kantor Departemen Agama di kabupaten atau kota tempat jamaah berdomisili.

b. Syarat untuk daftar haji

  • Sehat baik secara Rohani maupun jasmaninya
  • Memilki KTP Asli yang masih berlaku
  • Membayar DP haji sebesar Rp. 25 Juta untuk haji reguler atau $ 4000 untuk haji plus

c. Langkah langkah Daftar Haji

  • Setiap jamaah melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas setempat
  • Membuka rekening tabungan pada BPS BPIH dengan saldo minimal Rp. 25.000.000,-
  • Datang ke kantor kementerian Agama Kabupaten / Kota sesuai domisili dengan membawa surat keterangan sehat, KTP, buku tabungan, dan pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 20 buah
  • Mengisi Surat Permohonan Pergi Haji ( SPPH ) yang disahkan oleh pngurus kantor kementerian Agama Kabupaten / Kota
  •   Menerima bukti setoran awal BPIH  yang di dalamnya tercantum nomor Porsi haji sebagai bukti telah sah terdaftar sebagai jamaah haji
  • Mendaftarkan diri ke Kemenag Kota / Kab tempat mendaftar paling lambat 7 ( tujuh ) hari dan menyerahkan bukti setoran awal warna kuning
  • Untuk pendaftaran Haji ONH Plus dilakukan di kantor wilayah kemenag provinsi atau Ditjen penyelenggara haji dan umroh melalui penyelenggara ibadah haji khusus yang telah mendapat izin dari Departemen Agama.
Setelah tata cara pendaftaran haji Depag 2013 ini selesai dilakukan, selanjutnya jamaah melakukan pelunasan BPIH, Silhkan klik artikel kami tentang tata cara melakukan pelunasan Biaya Penyelenggraan Ibadah Haji ( BPIH ) Untuk pelunasan biaya haji biasnya dilakukan 1-2 sebelum pemberangkatan, untuk besaran biaya pelunasan mengikuti ketentuan yang berlaku di Departemen Agama.

7 komentar:

  1. kapankah pendaftaran haji dimulai setelah haji tahun 2013 ?

    BalasHapus
  2. Total biaya dan lamany nunggu kira kira berp tahun...

    BalasHapus
  3. Biaya total dan lama menunggu kira kira berpa yah...

    BalasHapus
  4. Total biaya dan lamany nunggu kira kira berp tahun...

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum wr.wb, wacana untuk masyarakat antri dulu tanpa dp sebesar itu apa belum terealisir?

    BalasHapus