Jumat, 12 April 2013

Daftar Antrian Haji Reguler Mencapai 13 Tahun


haji reguler
Daftar Antrian Haji Reguler Mencapai 13 Tahun - Diberitakan bahwa untuk tahun 2013 ini, Pemerintah Indonesia mengajukan penambahan kuota haji kepada Pemerintah Arab Saudi. Kebijaksanaan ini dilakukan dalam rangka untuk memperpendek daftar tunggu perjalanan haji bagi masyarakat muslim Indonesia. Pertanyaannya adalah mengapa Pemerintah Indonesia mengambil kebijaksanaan ini? Tak dapat disangkal memang, bahwa daftar tunggu masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan perjalanan haji telah mencapai 13 tahun. Dengan bertambahnya kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, diharapkan daftar tunggu perjalanan haji reguler akan menjadi lebih pendek.

Direktur Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama Zainal Abidin Sufi, mengatakan bahwa sekarang ini kuota haji Indonesia berjumlah 211.000  jamaah. Dengan jumlah yang begitu banyak ini, Pemerintah berharap agar Arab Saudi memberikan penambahan kuota haji menjadi  230.000 orang. Namun pengajuan penambahan kuota haji, baik haji reguler maupun haji plus, ini tidak serta merta akan dikabulkan oleh Pemerintah Arab Saudi, tapi terlebih dahulu menunggu pengakuan dari PBB terhadap total jumlah penduduk Indonesia.

Pemerintah Arab Saudi akan menyetujui permintaan penambahan kuota haji bagi Pemerintah Indonesia,  jika PBB sudah memberikan pengakuan terhadap jumlah penduduk Indonesia yang sampai pada saat ini, berdasarkan hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS), telah mencapai 230 juta jiwa. Namun karena PBB belum mengakui jumlah penduduk Indonesia yang disebutkan di atas, maka Pemerintah Arab Saudi belum mengabulkan permintaan penambahan kuota haji kepada pemerintah Indonesia. Padahal penambahan kuota perjalanan haji ini sangat diharapkan oleh Pemerintah Indonesia. Karena dengan penambahan kuota haji ini, maka daftar tunggu jamaah haji dapat diperpendek yaitu dengan cara melakukan pembatasan bagi masyarakat muslim Indonesia yang sudah pernah melakukan perjalanan haji sebelumnya. Zainal Abidin kembali mengatakan bahwa jika ada warga Indonesia yang sudah menunaikan ibadah namun ingin melakukan perjalanan haji untuk yang kedua kalinya, maka yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar tunggu haji.

Berkenaan dengan semakin banyaknya jamaah haji yang berusia lanjut, maka Pemerintah Indonesia melakukan kebijaksanaan untuk mengutamakan keberangkatan jamaah haji yang berusia di atas 50 tahun tersebut. Namun faktor usia bukan menjadi pertimbangan utama. Yang menjadi pertimbangan utama bagi Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemenag adalah kondisi fisik dan kondisi kesehatan calon jamaah yang bersangkutan. Jika ditemukan ada calon jamaah perjalanan haji yang berusia 80 tahun, namun fisik dan kesehatannya tidak ada masalah, maka yang bersangkutan akan tetap diberangkatkan. Sebaliknya, jika ada calon jamaah haji yang masih berusia di bawah 50 tahun, tapi fisik dan kesehatannya ternyata kurang baik atau sedang dalam keadaan bermasalah, maka yang bersangkutan tidak akan diberi izin untuk melakukan pemberangkatan perjalanan haji.

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa daftar tunggu haji reguler telah mencapai 13 tahun. Masa tunggu haji yang telah mencapai 13 tahun ini dapat diperpendek dengan cara penambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Solusi yang tepat bagi calon jamaah haji reguler agar cepat bisa melaksanakan perjalanan haji adalah dengan menempuh jalur perjalanan haji khusus yaitu pendaftaran haji plus. Saat ini daftar tunggu haji plus untuk tahun 2013 dan 2014 masih terbuka bagi masyarakat muslim Indonesia. Tapi, biaya haji plus memang lebih mahal dari pada haji reguler.

Demikian artikel kami yang berjudul Daftar Antrian Haji Reguler Mencapai 13 Tahun ini kami tulis. Semoga artikel ini memberi manfaat bagi masyarakat muslim Indonesia yang ingin melaksanakan perjalanan haji reguler atau pun haji plus di tahun-tahun berikutnya. Untuk info daftar haji reguler, silakan menghubungi kami di 0214429 1374. Wassalam


Sumber: antara news.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar