Senin, 10 Desember 2012

Cara melakukan pendaftaran Haji Depag 2013

cara daftar haji

Cara melakukan pendaftaran haji Depag 2013 ini berlaku untuk semua program haji, yaitu program haji reguler dan program haji plus atau haji Khusus. Karena kedua program haji ini semuanya dibawah naungan atau tanggung jawab Departemen Agama RI.Walaupun pendaftaran haji tersebut melalui travel haji plus maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji ( KBIH ) yang sudah mendapat izin resmi dari Kan Depag sebagai penyelenggara ibadah haji khusus maupun haji reguler.

Berikut ini adalah Cara melakukan pendaftaran haji Depag 2013 sesuai standar umum yang berlaku di Kandepag.

1. Pendaftaran dilakukan di kantor Depag Kabupaten / kota tempat domisili jamaah setiap hari pada jam kerja setiap senin - jum'at

  • Memeriksakan diri ke Puskesmas
  • Membuka rekening tabungan pada BPS BPIH dengan saldo minimal Rp. 25.000.000,- untuk haji reguler dan $ 4500 untuk haji khusus ( sudah termasuk biaya porsi haji dan DP )
  • Datang ke kantor kementerian Agama Kabupaten / Kota sesuai domisili dengan membawa surat keterangan sehat, KTP, buku tabungan, dan pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 20 buah
  • Memeriksakan diri ke Puskesmas atau Rumah sakit setempat / terdekat
  • Membuka rekening tabungan pada BPS BPIH dengan saldo minimal Rp. 25.000.000,- untuk haji reguler dan $ 4500 untuk haji plus
  • Datang ke kantor kementerian Agama Kabupaten / Kota sesuai domisili dengan membawa surat keterangan sehat, KTP, buku tabungan, dan pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 20 buah
4. Mengisi Surat Permohonan Pergi Haji ( SPPH ) yang disahkan oleh pngurus kantor kementerian Agama Kabupaten / Kota

5. Menerima bukti setoran awal BPIH  yang di dalamnya tercantum nomor Porsi haji sebagai bukti telah sah terdaftar sebagai jamaah haji

6.  Mendaftarkan diri ke Kemenag Kota / Kab tempat mendaftar paling lambat 7 ( tujuh ) hari dan menyerahkan bukti setoran awal warna kuning

7. Untuk pendaftaran Haji ONH Plus dilakukan di kantor wilayah kemenag provinsi atau Ditjen penyelenggara haji dan umroh melalui penyelenggara ibadah haji khusus yang telah mendapat izin dari Departemen Agama.

prosedur selanjutnya setelah mengikuti langkah atau cara melakukan pendaftaran haji Depag 2013 adalah menunggu waktu pemberangkatan tiba,bisanya untuk haji reguler jamaah harus menunggu antrian 6 - 11 tahun sementara untuk haji plus menunggu anatara 1-2 tahun. Selanjutnya jamaah tinggal melakukan langkah-langkah cara melakukan pelunasan sesuai stndar Depag yang biasanya dilakukan 2 bulan menjelang pemberangkatan haji atau sekitar akhir ramadhan atau bulan syawwal.

sumber :haji.kemenag.go.id/
ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free

4 komentar:

  1. Moga sukses selalu....
    Semangat, and happy Blogging....!!

    BalasHapus
  2. Apa 25jt aja itu bos niayanya
    apa 25jt itu untuk biaya dari sini ke makkah trus biaya hidup di sana harus bawa uang saku sendiri lagi bos

    BalasHapus
  3. kalo nunggu 25 tahun ,,uang 25 jt kita keburu gak laku

    BalasHapus
  4. kalo nunggu 6 tahun ,uang 25 jt kita keburu gak laku

    BalasHapus