Minggu, 16 Desember 2012

Tata cara pelunasan biaya ibadah haji

cara pelunasan biaya haji
Bismillahirrahmanirrahim,

wisataumrahhaji.com---Alhamdulillah setelah pembahasan tentang cara daftar haji depag 2020 sudah selesai beberapa hari yang lalu, kini saya mencoba berbagi informasi tentang tata cara pelunasan biaya ibadah haji,hal ini perlu diinformasikan karena berkaitan erat dengan materi sebelumnya yaitu cara daftar haji depag, dimana bisanya jamaah dalam mendaftar haji tidak semuanya melakukan pelunasan biaya saat itu juga.Biasanya ketika mendaftar, jamaah melakukan pembayaran di awal atau DP sebesar $ 4000 untuk program haji ONH Plus dan Rp. 25 juta untuk program haji reguler sebagai syarat mutlak  mendapatkan porsi haji atau daftar antrian haji.Sementara biaya pelunasan dilakukan 2 bulan sebelum pemberangkatan atau sekitar bulan syawwal

Tata cara pelunasan biaya haji ini mengacu pada peraturan atau keputusan presiden yang diusulkan oleh menteri agama dan atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Ri.Sementara prioritas pemberangkatan jamaah haji diberikan kepada calon jamaah haji yang no porsinya masuk dalam alokasi porsi provinsi dan telah melunasi BPIH tahun berjalan, belum pernah haji dan sudah berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah.

Waktu dan tempat pelunasan Ongkos naik haji ( ONH ):
  • Waktu pelunasan ONH berjalan dilaksankan setelah ditetapkan peraturan presiden tentang biaya penyenggaraan Ibadah Haji.
  • Tempat pelunasan ONH dilakukan pada BPS BPIH tempat semula mendatar
   
Syarat-syarat melunasi Biaya Penyelenggraraan Ibadah Haji (BPIH ) :

Memiliki nomor porsi yang masuk dalam alokasi porsi provinsi ,dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Belum pernah melaksanakan haji sebelumnya
  • Usia 18 tahun ke atas atau sudah menikah
  •  Suami, anak kandung dan orang tua kandung pernah haji dan akan bertindak sebagai mahrom bagi jamaah haji sebagaimana dimaksud diatas, atau sebagai pembimbing haji yang telah ditetapkan oleh kepala kemenetrian Agama provinsi dan telah dikonfirmasikan kepada SISKOHAT sebelum pelunasan dimulai.

Berikut ini tata cara pelunasan biaya ibadah haji :
  1. Datang ke BPS BPIH setempat dengan membawa bukti setoran awal;
  2. Menambah kekurangan BPIH tahun berjalan sesuai dengan besaran yang sudah ditetapkan presiden;
  3. Menerima bukti setoran pelunasan BPIH;
  4. Melaporkan diri ke kantor Kemenag kabupaten / Kota tempat mendaftar paling lambat 7 (tujuh) hari dengan membawa dan menyetorkan bukti pelunasan warna merah dan kuning, pas photo ukuran 3X4 sebanyak 20 lembar dan ukuran 4 X 6 sebanyak 4 lembar.
   
Catatan : Bagi jamaah haji yang masuk dalam alokasi porsi provinsi tetapi tidak melakukan pelunasan BPIH tahun berjalan maka akan menjadi waiting list tahun berikutnya.

Demikian informasi tentang  tata cara pelunasan biaya ibadah haji, mudah-mudahan ini bisa membantu banyak para calon jamaah yang ingin melaksankan ibadah haji, baik itu haji plus maupun reguler dan juga menjadi acuan umum bagi seluruh jamaah haji Indonesia.Bagi jamaah yang ingin informasi lebih detail tentang tata cara ini, jangan segan- segan untuk menghubungi kami di 021 44291374 atau datang langsung ke kantor perwakilan Rabiha Bekasi.

Sumber : haji.kemenag.go.id/
ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free

Tidak ada komentar:

Posting Komentar