Kamis, 20 Desember 2012

Hukum dan Syarat Badal Haji

badal haji
Apa itu badal haji dan apa hukum dan syarat badal haji itu ? Badal sendiri dalam segi bahasa artinya ganti atau mengganti, Secara istilah Badal haji adalah menggantikan orang yang telah meninggal dunia untuk melaksanakan ibadah Haji.Biasnya badal haji itu dilakukan oleh seorang anak kepada orang tuanya, tapi juga tidak menutup kemungkinan dilakukan diluar hubungan keluarga, mislanya seorang yang tidak sempat haji lalu keburu meninggal kemudian dibadalkan oleh orang lain yang diamahkan atau dipercaya menggantikan hajinya.


Hukum Badal Haji


Pertama:



Saat  hidup mampu berhaji dengan badan dan hartanya, maka orang yang seperti ini wajib bagi ahli warisnya untuk menghajikannya dengan harta si mayit. Orang seperti ini adalah orang yang belum menunaikan kewajiban di mana ia mampu menunaikan haji walaupun ia tidak mewasiatkan untuk menghajikannya. Jika si mayit malah memberi wasiat agar ia dapat dihajikan, kondisi ini lebih diperintahkan lagi. Dalil dari kondisi pertama ini adalah firman Allah Ta’ala,



وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ



“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, [yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97)



Didalam riwayat / hadis lain diceritakan ada seorang laki-laki yang menceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh ada kewajiban yang mesti hamba tunaikan pada Allah. Aku mendapati ayahku sudah berada dalam usia senja, tidak dapat melakukan haji dan tidak dapat pula melakukan perjalanan. Apakah mesti aku menghajikannya?” “Hajikanlah dan umrohkanlah dia”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad dan An Nasai). Kondisi orang tua dalam hadits ini telah berumur senja dan sulit melakukan safar dan amalan haji lainnya, maka tentu saja orang yang kuat dan mampu namun sudah keburu meninggal dunia lebih pantas untuk dihajikan.


Kedua:



Jika si mayit dalam keadaan miskin sehingga tidak mampu berhaji atau dalam keadaan tua renta sehingga semasa hidup juga tidak sempat berhaji. Untuk kasus semacam ini tetap disyari’atkan bagi keluarganya seperti anak laki-laki atau anak perempuannya untuk menghajikan orang tuanya. Alasannya sebagaimana hadits yang disebutkan sebelumnya.



Begitu pula dari hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, “Siapa itu Syubrumah?” Lelaki itu menjawab, “Dia saudaraku –atau kerabatku-”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud). Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf (hanya sampai pada sahabat Ibnu ‘Abbas). Jika dilihat dari dua riwayat di atas, menunjukkan dibolehkannya menghajikan orang lain baik dalam haji wajib maupun haji sunnah.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surat an-Najm ayat 39 :


وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى 



“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” 


Ayat ini bukanlah bermakna seseorang tidak mendapatkan manfaat dari amalan atau usaha orang lain. Ulama tafsir dan pakar Qur’an menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah amalan orang lain bukanlah amalan milik kita. Yang jadi milik kita adalah amalan kita sendiri.


syarat Badal Haji  
  1. Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya.

  2. Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu melaksankan ibadah haji karena sakit atau telah berusia senja

  3. Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam, orang yang meninggal tidak pernah melaksankan sholat selama hidupnya, maka tidak boleh dibadalkan, karena dianggap kafir

  4. Diusahakan yang membadalkan lebih baik keluarganya langsung dan lebih utama anak kandungnya sendiri

Kesimpulan dari hukum dan syarat badal haji ini adalah, bahwa kewajiban badal haji adalah bagi mereka yang selama hidupnya mampu secara harta dan fisik atau tenaga dan sebelum niat hajinya terlaksana  keburu meningal maka keluarganya boleh mebadalkan hajinya, atau mereka yang selama hidupnya tidak mampu melaksanakan haji karena tidak mampu secara finansial dan sampai akhir hayatnya tidak sempat melaksankan ibadah haji, apabila anak anaknya mempunyai kemampuan yang lebih secara finansial, maka anak / keluarga  tersebut wajib membadalkan haji orang tuanya  tersebut.


Travel Haji plus Baitussalam siap membantu anda untuk konsultasi badal haji atau mencari badal untuk haji keluarga anda silhkan hubungi marketing kami di 021 9955 1041, atau anda bisa menghubungi jasa badal haji dengan mencari informasinya di internet atau di media informasi online seperti jurnal haji, haji.kemenag.go.id dan lain-lain
















ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free

1 komentar: