Jumat, 07 Desember 2012

cara pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji





pelunasan biaya haji



Setelah pembahasan tentang tata cara pendaftaran haji Depag beberapa hari yang lalu atau pada postingan sebelum ini, kini admin ingin mengulas tentang cara pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini perlu diinformasikan karena ini sangat berhubungan dengan kepastian pemberangkatan jamaah haji, baik haji plus maupun haji reguler. Untuk pelunasan biaya haji ini, biasanya dilakukan oleh jamaan 1 atau 2 bulan menjelang keberangkatan mereka ke tanah suci atau sekitar bulan Ramdhan - syawwal.





Tata cara pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji menurut standard yang ditetapkan Departemen Agama ini mengacu pada peraturan atau keputusan presiden yang diusulkan oleh menteri agama dan atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Ri.Sementara prioritas pemberangkatan jamaah haji diberikan kepada calon jamaah haji yang no porsinya masuk dalam alokasi porsi provinsi dan telah melunasi BPIH tahun berjalan, belum pernah haji dan sudah berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah.





Waktu dan tempat pelunasan BPIH :


  • Waktu pelunasan BPIH berjalan dilaksankan setelah ditetapkan peraturan presiden tentang biaya penyenggaraan Ibadah Haji.

  • Tempat pelunasan BPIH dilakukan pada BPS BPIH tempat semula mendatar



Syarat-syarat melunasi BPIH :


Memiliki nomor porsi yang masuk dalam alokasi porsi provinsi ,dengan ketentuan sebagai berikut:


  •  Belum pernah haji

  • Usia 18 tahun ke atas atau sudah menikah

  • Suami, anak kandung dan orang tua kandung pernah haji dan akan bertindak sebagai mahrom bagi jamaah haji sebagaimana dimaksud diatas, atau sebagai pembimbing haji yang telah ditetapkan oleh kepala kemenetrian Agama provinsi dan telah dikonfirmasikan kepada SISKOHAT sebelum pelunasan dimulai.



Berikut ini cara pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji :


  1. Datang ke BPS BPIH setempat dengan membawa bukti setoran awal;

  2. Mnambah kekurangan BPIH tahun berjalan sesuai dengan besaran yang sudah ditetapkan presiden;

  3. Menerima bukti setoran pelunasan BPIH;

  4. Melaporkan diri ke kantor Kemenag kabupaten / Kota tempat mendaftar paling lambat 7 (tujuh) hari dengan membawa dan menyetorkan bukti pelunasan warna merah dan kuning, pas photo ukuran 3X4 sebanyak 20 lembar dan ukuran 4 X 6 sebanyak 4 lembar.



Catatan : Bagi jamaah haji yang masuk dalam alokasi porsi provinsi tetapi tidak melakukan pelunasan BPIH tahun berjalan maka akan menjadi waiting list tahun berikutnya.



Bagi jamaah yang masih belum paham tentang cara pelunasan BPIH tersebut diatas silahkan menghubungi marketing kami di 021 99551041 atau 081384181574 atau silahkan datang langsung ke kantor Travel haji plus dan Umroh Baitussalam.





Sumber : Kantor  Depag RI




ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free

Tidak ada komentar:

Posting Komentar