Sabtu, 15 Desember 2012

Menunaikan haji dengan harta haram, sahkah?


Menunaikan ibadah haji adalah keinginan hampir seluruh umat islam di penjuru dunia. Namun rukun Islam ke lima ini tidak mudah dilaksanakan oleh seluruh umat muslim. Karena ada salah satu syarat wajib haji yang tidak mudah dipenuhi oleh umat muslim, yaitu mampu secara fisik dan finansial. Pertanyaan selanjutnya adalah jika seorang muslim mampu secara finansial dan sudah memenuhi semua syarat wajib haji sebelumnya, bolehkah ia menunaikan haji dengan harta haram


Untuk mengetahui hukum menunaikan haji dengan harta haram, mari kita simak beberapa pendapat ulama berikut ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa menunaikan ibadah haji dengan harta yang haram dianggap sah, meskipun haji itu tetap bernoda karena menggunakan harta haram. Sedangkan menurut pendapat Ahmad, menunaikan ibadah haji dengan harta haram tidak sah dan tidak akan diterima oleh Allah SWT. Pendapat inilah yang paling shahih, berdasarkan dalil dari hadits Rasulullah Saw yang berbunyi: "Sesungguhnya Allah itu bersih, Allah tidak menerima, kecuali yang bersih pula" (HR. Ahmad).
Dalam riwayat lain Rasulullah Saw juga bersabda, "Apabila seseorang pergi menunaikan ibadah haji dengan harta yang halal, maka ketika ia meletakkan kakinya saat akan menaiki kendaraan dan berseru labbaikallahumma labbaika, maka diapun akan dipanggil oleh penyeru dari langit  labbaika wa sadaika(mudah-mudahan Allah memperkenankan hajimu dengan sebaik-baiknya), perbekalan engkau adalah halal, haji engkau diterima Allah, tidak dicampurinya oleh dosa. "

"Ketika seseorang pergi dengan harta haram, ketika ia meletakkan kakinya saat menaiki kendaraan, diapun menyerukan labbaika , niscaya diserulah dia oleh yang menyeru dari langit, la labbaika wasa'daika (mudah-mudahan Allah tidak memperkenankan hajimu dengan sebaik-baiknya). Perbekalanmu adalah haram, nafkahmu adalah haram, hajimu bercampur dengan dosa tanpa dipahalai. "(HR. At-Thabari).
Menurut Al Munziri, hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam Al Ausath dan diriwayatkan oleh Al Ashbahani dari hadits Aslam Maula Umar Ibn Khatthab secara mursal . Bagaimana pendapat anda tentang menunaikan haji dengan harta haram 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar